DINAS PENDIDIKAN
Jadwal
Alur
Data
Sekolah
Peserta
Seleksi
Jadwal PPDBSD
Jadwal Jalur Afirmasi
Jadwal Jalur Perpindahan
Jadwal Jalur Zonasi
Persyaratan Umum
Menyerahkan 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan sebelum sebelum 1 Juli 2022 dan menyerahkan foto copy 2 (dua) lembar.
Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun atau paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada 1 Juli 2022
d. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada point (c) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2023 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis anak dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional. Apabila Psikolog Profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
e. Orang tua/wali wajib menandatangani Surat Pernyataan (bermaterai Rp 10.000,-) terkait kebenaran data Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana format terlampir pada saat melakukan pengajuan Verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan tujuan.
Persyaratan Khusus (Jalur Afirmasi)
Surat Keterangan Yatim/Yatim Piatu datai RT/RW dan/Surat Kematian
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/KIP/PIP/Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Lurah
Persyaratan Khusus (Jalur Perpindahan)
Melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
SK pengangkatan guru /tenaga kependidikan (khusus untuk peserta didik anak guru/ tenaga kependidikan SDN)